Puri Shantika
PERATURAN KOST
Untuk menjaga kenyamanan, keamanan, kebersihan, dan ketertiban bersama, seluruh penghuni kost wajib mematuhi peraturan berikut:
I. Ketertiban & Kenyamanan
- Penghuni kost wajib mengumpulkan kartu Identitas sebagai kelengkapan administrasi.
- Setiap penghuni wajib saling menghormati privasi dan kenyamanan penghuni lainnya.
- Dilarang membuat keributan, memutar musik dengan suara keras, atau melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain, terutama pukul 22.00–06.00.
- Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik, intimidasi, pelecehan, atau membuat penghuni lain merasa tidak aman.
II. Tamu
- Tamu diperbolehkan berkunjung dengan tetap menjaga ketertiban.
- Tamu wajib meninggalkan area kost paling lambat pukul 22.00, kecuali telah mendapatkan izin dari pengelola.
- Tamu tidak diperbolehkan menginap tanpa izin pengelola kost.
- Penghuni bertanggung jawab penuh atas perilaku tamu yang dibawanya.
- Demi menjaga privasi penghuni, tamu tidak diperbolehkan masuk ke kamar penghuni lain tanpa izin pemilik kamar.
III. Keamanan
- Penghuni wajib memastikan pintu utama, akses masuk kost tertutup kembali setelah digunakan.
- Dilarang memberikan kunci atau akses kost kepada orang lain tanpa izin pengelola.
- Kehilangan barang pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni.
- Aktivitas mencurigakan atau orang tidak dikenal di area kost harap segera dilaporkan kepada pengelola.
IV. Kebersihan
- Penghuni wajib menjaga kebersihan kamar dan fasilitas bersama.
- Sampah wajib dibuang ke tempat yang telah disediakan.
- Setelah menggunakan dapur, kamar mandi, ruang makan, atau fasilitas bersama lainnya, area wajib dikembalikan dalam keadaan bersih.
- Dilarang meninggalkan makanan atau sampah yang dapat menimbulkan bau, serangga, atau tikus.
V. Dapur & Fasilitas Bersama
- Peralatan bersama wajib digunakan dengan baik dan dikembalikan ke tempat semula.
- Barang atau makanan milik penghuni lain tidak boleh digunakan tanpa izin.
- Setelah memasak, kompor, regulator gas, listrik, dan peralatan lainnya wajib dipastikan dalam kondisi aman.
- Kerusakan akibat kelalaian penghuni menjadi tanggung jawab penghuni yang bersangkutan.
VI. Parkir
- Kendaraan wajib diparkir dengan rapi dan tidak menghalangi kendaraan penghuni lainnya.
- Penghuni wajib mengunci kendaraannya masing-masing.
- Kendaraan tamu harus ditempatkan pada lokasi yang tidak mengganggu akses keluar-masuk penghuni.
VII. Larangan
Dilarang keras:
- Membawa, menggunakan, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perjudian atau aktivitas melanggar hukum.
- Membawa senjata atau barang berbahaya tanpa alasan yang sah.
- Melakukan kekerasan, pelecehan seksual, atau tindakan yang mengganggu keamanan penghuni lainnya.
- Merusak fasilitas kost.
- Membawa hewan peliharaan tanpa persetujuan pengelola.
- Mengubah, memasang, atau memodifikasi instalasi listrik, air, maupun fasilitas bangunan tanpa izin.
VIII. Kamar & Privasi
- Setiap penghuni wajib menghormati privasi kamar penghuni lain.
- Dilarang memasuki kamar penghuni lain tanpa izin pemilik kamar.
- Pengelola kost dapat melakukan pemeriksaan atau perawatan kamar apabila diperlukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi darurat.
IX. Listrik, Air & Fasilitas
- Gunakan listrik dan air secara bijak.
- Kipas, keran air, dan perangkat elektronik wajib dimatikan apabila tidak digunakan.
- Penggunaan alat elektronik dengan daya besar harus mendapat persetujuan pengelola apabila berpotensi membebani instalasi listrik.
X. Pembayaran
- Pembayaran kost dilakukan di awal masuk kost.
- Keterlambatan pembayaran wajib dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pengelola.
- Ketentuan deposit, listrik, air, parkir, atau biaya tambahan lainnya mengikuti kesepakatan pada saat masuk kos.
XI. Pindah / Keluar Kos
- Penghuni yang ingin berhenti atau pindah kost wajib memberitahukan pengelola minimal 30 hari sebelumnya, apabila tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian.
- Kamar wajib dikembalikan dalam kondisi baik dan bersih.
- Kerusakan atau kehilangan fasilitas kamar dapat diperhitungkan dari deposit sesuai kondisi sebenarnya.
XII. Pelanggaran
Pelanggaran terhadap peraturan kost dapat diberikan:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Peringatan terakhir.
- Penghentian masa sewa apabila terjadi pelanggaran berat atau pelanggaran berulang.
Untuk pelanggaran serius seperti narkotika, kekerasan, pelecehan, pencurian, atau tindakan melanggar hukum lainnya, pengelola berhak mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tinggal di kost ini, setiap penghuni dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui peraturan yang berlaku.
Terima kasih telah bersama-sama menjaga kost agar tetap aman, bersih, nyaman, dan saling menghormati.